Kamu pasti pernah melihat tumpukan sampah di sudut jalan, atau mencium bau tidak sedap dari tempat pembuangan sementara di dekat rumahmu. Di Jakarta, persoalan sampah bukan lagi sekadar soal kebersihan. Ia telah menjadi persoalan sistemik yang menyentuh aspek lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan warga.
Tahun 2026 menjadi titik balik dalam tata kelola sampah Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengubah paradigma dari angkut dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 . Perubahan ini bukan sekadar regulasi baru, melainkan pergeseran fundamental dalam cara kota mengelola sampahnya. Di Info Jakpus, kita akan membedah sistem, program, dan tantangan pengelolaan sampah Jakarta 2026 secara lengkap.
Ingub Nomor 5 Tahun 2026: Paradigma Baru Pengelolaan Sampah
Salah satu langkah paling signifikan dalam pengelolaan sampah Jakarta adalah penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber . Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 10 Mei 2026, bertepatan dengan deklarasi “Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah” dalam rangkaian HUT ke-499 Jakarta .
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus berubah total. “Dulu hanya angkut, buang, sekarang ini pilah, angkut, olah,” ujarnya .
Empat Kategori Sampah
Dalam Ingub tersebut, sampah dibagi menjadi empat kategori yang wajib dipilah sejak dari sumbernya :
Pertama, sampah organik — sampah yang mudah terurai seperti sisa makanan, daun, dan sayuran. Sampah jenis ini diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester.
Kedua, sampah anorganik — sampah yang dapat didaur ulang seperti plastik, kertas, kaleng, dan logam. Sampah jenis ini didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang.
Ketiga, sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) — sampah seperti baterai, lampu, aerosol, dan limbah elektronik yang memerlukan penanganan khusus.
Keempat, sampah residu — sampah yang sulit atau tidak dapat didaur ulang, seperti tisu kotor, diaper, dan puntung rokok. Sampah residu diarahkan ke fasilitas pengolahan lanjutan seperti RDF atau PLTSa.
Sanksi bagi Pelanggar
Ingub ini juga memperkuat peran aparatur wilayah. Rukun Warga (RW) dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan . Gubernur Pramono juga menegaskan akan menindak tegas warga yang masih membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air .
Transisi dari Open Dumping ke Controlled Landfill
Salah satu perubahan paling signifikan di hilir adalah transisi dari sistem open dumping ke controlled landfill di TPST Bantargebang. Mulai 1 Agustus 2026, sistem open dumping mulai ditinggalkan secara bertahap dan diganti dengan controlled landfill .
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa dalam sistem controlled landfill, sampah ditempatkan dan dipadatkan secara lebih tertata, kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu. Penutupan dilakukan untuk mengurangi bau, risiko kebakaran, dampak pencemaran, hingga potensi longsor .
Target Penghentian Open Dumping
Berdasarkan roadmap Pemprov DKI, praktik open dumping ditargetkan berhenti pada 2029 . Pada kuartal II 2026, sebanyak 72,56 persen sampah yang masuk ke TPST Bantargebang masih ditangani melalui open dumping. Pada kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen .
Pembenahan Fasilitas Bantargebang
Pemprov DKI juga membenahi sejumlah fasilitas di TPST Bantargebang. Pembenahan meliputi penutupan sebagian area penimbunan dengan geomembran, perbaikan sanitasi, pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah, serta penataan kestabilan lereng .
TPS 3R: Ujung Tombak Pengolahan Sampah Skala Komunitas
Untuk mengurangi beban Bantargebang, Pemprov DKI mengandalkan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai fasilitas pengolahan sampah skala komunitas. Saat ini, Jakarta memiliki 29 hingga 31 TPS 3R, namun tingkat pemanfaatannya baru sekitar 21 persen dari total kapasitas .
Gubernur Pramono menargetkan optimalisasi seluruh TPS 3R yang ada. Salah satu contohnya adalah TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, yang menjadi titik pengumpulan sampah dari rumah tangga, hotel, restoran, dan kafe. Sampah dipilah dan diolah di lokasi sebelum residu akhir diangkut ke Bantargebang .
“Kami ingin memastikan bahwa yang dikirim ke Bantargebang terutama adalah residu,” ujar Pramono .
RDF Rorotan: Mengubah Sampah menjadi Energi
Salah satu infrastruktur kunci dalam pengelolaan sampah Jakarta adalah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan di Jakarta Utara. Fasilitas ini mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat digunakan oleh industri semen, menggantikan batu bara .
RDF Rorotan menjadi bagian dari strategi hilir untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke Bantargebang. Sampah yang telah dipilah di hulu—terutama residu—diproses di fasilitas ini untuk menghasilkan RDF yang memiliki nilai ekonomi.
Tiga PLTSa: Masa Depan Pengolahan Sampah Jakarta
Pemprov DKI juga merencanakan pembangunan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau waste-to-energy plants. Fasilitas ini direncanakan di beberapa lokasi, termasuk Bantargebang, Tanjungan di kawasan Kamal Muara, dan Sunter .
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang juga Ketua Satgas PSEL, menyoroti lambatnya pembangunan PLTSa akibat rumitnya birokrasi. Ia menyebut bahwa selama 11 tahun, hanya ada dua proyek yang mendapat izin, dan itupun tidak berjalan optimal .
“Presiden Prabowo meminta persoalan sampah ditangani serius dan cepat,” ujarnya. Pemerintah pun menargetkan pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di Bantargebang selesai pada 2028 .
Pemberantasan TPS Ilegal
Salah satu persoalan menahun dalam pengelolaan sampah Jakarta adalah keberadaan TPS ilegal. Gubernur Pramono Anung telah menginstruksikan jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfotik, Satpol PP, dan OPD terkait untuk menindak tegas TPS ilegal, termasuk kawasan Muara Karang, Jakarta Utara .
Strategi yang digunakan adalah mengumumkan pengelola TPS ilegal ke publik. Langkah ini terbukti efektif memberikan efek jera. Kebanyakan TPS ilegal mengandalkan pasar dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Ketika identitas mereka dibuka, para pemilik usaha Horeka enggan menggunakan jasa pengangkut sampah tersebut .
Partisipasi Warga: Kunci Keberhasilan
Keberhasilan pengelolaan sampah Jakarta tidak bisa hanya bertumpu pada infrastruktur di hilir. Partisipasi warga dari hulu menjadi kunci. Data Bappeda DKI Jakarta menunjukkan bahwa hingga Juli 2026, sebanyak 225.116 rumah tangga telah menerapkan pemilahan sampah—melonjak 187 persen sejak Ingub Nomor 5 diterbitkan .
Reduksi sampah anorganik mencapai sekitar 47 ton per hari melalui jaringan bank sampah, sementara 30,5 ton sampah organik per hari diolah melalui jaringan komposting, rumah maggot, TPS 3R, dan drop point .
Tantangan: Darurat Sampah dan Longsor Bantargebang
Di balik berbagai upaya tersebut, tantangan yang dihadapi Jakarta sangat besar. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bahkan menyebut kondisi sampah Jakarta sudah darurat. Tinggi tumpukan sampah di TPST Bantargebang sudah menyerupai gedung 17 lantai .
“Darurat sampah di DKI telah menjadi perhatian banyak pihak yang memerlukan penanganan secara cepat, terkoordinasi, dan terintegrasi dari hulu ke hilir,” ujar Zulhas .
Tragedi longsor di TPST Bantargebang pada Maret 2026 yang menelan empat korban jiwa menjadi bukti nyata risiko fatal dari pengelolaan sampah dengan metode open dumping. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan alarm keras bagi Pemprov DKI untuk segera berbenah .
“TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegasnya .
Dampak bagi Warga Jakarta Pusat
Apa artinya semua upaya ini bagi warga Jakarta Pusat? Ada beberapa dampak langsung yang bisa dirasakan.
Pertama, kewajiban memilah sampah. Sejak Ingub Nomor 5 berlaku, setiap rumah tangga di Jakarta Pusat wajib memilah sampah menjadi empat kategori. RW dapat menerapkan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi .
Kedua, pengurangan TPS ilegal. Penertiban TPS ilegal di kawasan seperti Muara Karang diharapkan mengurangi bau dan pencemaran di lingkungan sekitar.
Ketiga, lingkungan yang lebih bersih. Dengan pemilahan dari sumber, sampah yang tidak terangkut dapat berkurang, dan lingkungan menjadi lebih sehat.
Keempat, nilai ekonomi dari sampah. Sampah anorganik yang dipilah dapat ditabung di bank sampah dan memiliki nilai ekonomi. Warga bisa mendapatkan manfaat finansial dari sampah yang selama ini dianggap tidak berguna .
Kalau kamu ingin tahu lebih dalam tentang kinerja Pemprov DKI secara keseluruhan, kami sudah merangkumnya di artikel Kinerja Pemprov DKI 2026 lengkap dengan capaian dan tantangannya. Untuk memahami penanganan banjir yang juga terkait dengan pengelolaan sampah, baca juga Penanganan Banjir Jakarta 2026.
Penutup
Pengelolaan sampah Jakarta pada 2026 adalah cerita tentang transformasi yang tidak bisa ditunda lagi. Dari Ingub Nomor 5 yang mengubah paradigma, transisi dari open dumping ke controlled landfill, hingga pembangunan PLTSa—semuanya bergerak ke satu arah: menjadikan Jakarta bebas dari darurat sampah.
Tentu masih ada tantangan. Longsor Bantargebang, keterbatasan infrastruktur, dan perubahan perilaku warga adalah beberapa di antaranya. Tapi setidaknya, arahnya sudah jelas, dan upayanya terus berjalan.
Kunci suksesnya adalah kolaborasi. Pemerintah, warga, sektor swasta, dan komunitas harus bersama-sama mengelola sampah dari hulu ke hilir. Jangan terburu-buru, tapi juga jangan menunda terlalu lama. Sampah adalah tanggung jawab kita bersama.
Untuk informasi lebih lengkap tentang kebijakan dan program Pemprov DKI, kunjungi kategori Berita Balai Kota di Info Jakpus.












